TIMORMEDIA.COM – Penipuan online semakin marak terjadi melalui aplikasi pesan instan WhatsApp. Salah satu modus paling berbahaya adalah pengiriman file berformat APK yang menyamar sebagai undangan pernikahan digital. Jika diunduh, file ini dapat menguras isi rekening korban tanpa disadari.
Modus ini termasuk dalam kategori phishing, di mana pelaku mengelabui korban untuk memberikan akses ke perangkat atau akun penting mereka. Berikut adalah tujuh modus penipuan yang marak terjadi di WhatsApp sepanjang tahun ini:
1. Modus Kurir Palsu
Pelaku mengaku sebagai kurir dari perusahaan logistik seperti J&T dan mengirimkan file APK bertuliskan “LIHAT Foto Paket”. Korban yang mengunduh file ini akan kehilangan data pribadi dan saldo rekening.
2. File Undangan Pernikahan Digital
Modus ini menyebar luas di masyarakat. Korban dikirimi file bernama “Surat Undangan Pernikahan Digital” berukuran sekitar 6,6 MB. Setelah diunduh, pelaku bisa mengambil alih perangkat korban.
3. Surat Tilang Palsu
Penipuan ini memanfaatkan ketakutan pengguna akan pelanggaran lalu lintas. File APK berjudul “Surat Tilang-1.0.apk” disisipkan dalam pesan WhatsApp. Banyak warganet telah memperingatkan agar tidak mengunduh file ini dari nomor tak dikenal.
4. Menyalahgunakan Nama Perusahaan Besar
Penjahat siber juga mencatut nama perusahaan besar seperti Telkomsel atau Pertamina untuk meyakinkan korban. Mereka menyisipkan file APK berbahaya dan meminta izin akses terhadap berbagai data sensitif.
5. Pengumuman Palsu dari Bank
Penipu membuat pengumuman palsu seolah berasal dari bank, menyebut adanya perubahan tarif atau layanan. Korban diminta mengisi formulir melalui link yang ternyata situs phishing.
6. Undangan Video Call Sex (VCS)
Modus ini berbentuk pemerasan digital. Pelaku menghubungi korban lewat panggilan video dan merekam aktivitas mereka secara diam-diam, lalu mengancam akan menyebarkannya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












