Daerah  

29 Tahun Janji Pemerintah Tak Terealisasi, Masyarakat Naunu Tuntut Pencabutan HPL

Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
29 Tahun Janji Pemerintah Tak Terealisasi, Masyarakat Naunu Tuntut Pencabutan HPL/ istimewa

Pada saat sosialisasi, masyarakat diminta menyerahkan 600 hektar, namun saat penandatanganan berita acara, luas tanah tercatat 2.000 hektar.

Pelepasan tersebut berdasarkan Surat No: 640/2283/BPN/1996, yang ditandatangani 10 tokoh adat mewakili masyarakat.

Hingga kini, tanah yang seharusnya untuk program masyarakat tetap dikuasai Nakertrans, sementara janji program transmigrasi tidak terealisasi, membuat masyarakat Desa Naunu menuntut keadilan atas tanah mereka.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung

Exit mobile version