Pada saat sosialisasi, masyarakat diminta menyerahkan 600 hektar, namun saat penandatanganan berita acara, luas tanah tercatat 2.000 hektar.
Pelepasan tersebut berdasarkan Surat No: 640/2283/BPN/1996, yang ditandatangani 10 tokoh adat mewakili masyarakat.
Hingga kini, tanah yang seharusnya untuk program masyarakat tetap dikuasai Nakertrans, sementara janji program transmigrasi tidak terealisasi, membuat masyarakat Desa Naunu menuntut keadilan atas tanah mereka.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
