“Kami sudah tidak tahan lagi. Tanah yang menjadi lokasi hunian kami berada di atas lahan HPL sehingga kami kesulitan mengelola lahan,” ungkap Fernando.
Ketua Umum IKIF, Asten Bait, menilai HPL Desa Naunu merupakan bentuk “kerakusan negara terhadap tanah masyarakat kecil.”
Ia menegaskan bahwa Nakertrans Provinsi NTT harus segera menindaklanjuti hasil pertemuan dan memastikan pencabutan HPL serta penerbitan sertifikat tanah untuk masyarakat Desa Naunu.
Terkait hasil pertemuan, Asten menjelaskan bahwa kesepakatan antara masyarakat dan Nakertrans akan diketahui pada Rabu, 17 September 2025.
Beberapa tuntutan masyarakat Desa Naunu antara lain:
1. Mereka meminta Pencabutan HPL Desa Naunu.
2. Meminta BPN Provinsi NTT untuk menerbitkan Sertifikat kepada masyarakat seluas 1408,8 HA dan 150 HA Untuk TNI
3. Tidak menerbitkan sertifikat untuk pihak lain tanpa kesepakatan masyarakat Desa Naunu.
Sejarah pelepasan HPL Desa Naunu bermula pada 19 September 1996, saat Nakertrans Provinsi NTT bersama Pemerintah Kabupaten Kupang meminta masyarakat menyerahkan tanah untuk program transmigrasi pola ternak.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
