TimorMedia.Com – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Kepala Desa Naiusu, Yanto Tcu, hingga saat ini masih belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Kuasa hukum Oktavianus Timu Klau, Petrus Kabosu, SH, menyoroti lambannya penanganan kasus yang telah berjalan hampir sembilan bulan sejak laporan resmi diajukan ke Polres Malaka.
Petrus Kabosu mempertanyakan komitmen pihak kepolisian dalam menyelesaikan kasus ini, terutama mengingat bahwa pelaku belum juga ditahan.
Insiden tersebut terjadi pada malam 28 Juli 2024, saat Oktavianus dituduh mengunggah sebuah postingan di Facebook yang memicu kemarahan Kades Yanto Tcu. Korban mengalami berbagai tindakan kekerasan fisik, antara lain lima tamparan, tendangan ke pinggang, penyitaan handphone, serta penyekapan dan interogasi selama enam jam di Weleun, Desa Bakiruk.
Laporan resmi tentang kejadian ini telah terdaftar dengan Nomor: LP/B/159/VII/2024/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NTT, yang diterima pada 30 Juli 2024. Meskipun delapan saksi telah diperiksa dan SP2HP telah dikeluarkan, hingga kini terlapor belum dipanggil, memunculkan pertanyaan di kalangan publik mengenai keadilan dalam kasus ini.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












