TIMORMEDIA.COM – Terduga pelaku penikaman terhadap dua pemuda di Desa Rabasa Haerain, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Buser Polres Malaka.
Pelaku yang sebelumnya melarikan diri usai melakukan penikaman pada Kamis dini hari, 6 Maret 2026, berhasil diamankan oleh tim gabungan saat berada di wilayah Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Kapolres Malaka melalui Kasat Reskrim Polres Malaka, IPTU Dominggus N.S.L. Duran, SH, membenarkan penangkapan terduga pelaku tersebut saat dikonfirmasi redaksi TimorMedia.com pada Sabtu, 7 Maret 2026.
“Benar, tadi malam tim gabungan Buser Reskrim, Intel, Polsek Kualin bersama masyarakat berhasil menangkap terduga pelaku penikaman yang sedang berupaya melarikan diri ke Kalimantan. Pelaku berhasil diamankan di Kualin, Kabupaten TTS,” ujar IPTU Dominggus.
Ia menjelaskan, setelah berhasil ditangkap, terduga pelaku langsung diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












