TIMORMEDIA.COM – Puluhan kepala desa di Kabupaten Malaka tidak menghadiri acara resmi penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Malaka dan Kejaksaan Negeri Belu.
Peristiwa ini memicu kekecewaan dari Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS), yang menilai ketidakhadiran tersebut sebagai bentuk ketidaktaatan terhadap aturan pemerintahan.
Acara penandatanganan kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara tersebut berlangsung pada Senin, 26 Mei 2025, di Aula Kantor Bupati Malaka.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Malaka, pimpinan DPRD, para kepala SKPD, serta tamu undangan dari Kejaksaan Negeri Belu, Pengadilan Negeri Belu, Kapolres Malaka, dan Danramil Betun.
Namun, dari total 127 desa yang tersebar di Kabupaten Malaka, sejumlah kepala desa tidak menghadiri acara tersebut. Beberapa di antaranya seperti Kepala Desa Rabasa Haerain, Kepala Desa Saenama, Kepala Desa Alkani.
Dalam sambutannya, Bupati SBS menegaskan bahwa seorang kepala desa wajib menunjukkan ketaatan terhadap pemimpin daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












