Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Gaji ke-13 ASN: Andalan Pemerintah Dorong Pertumbuhan Ekonomi

TIMORMEDIA.COM – Pemerintah kembali mengandalkan kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai salah satu instrumen fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Gaji ke-13 akan diberikan kepada sekitar 9,4 juta penerima, termasuk PNS, anggota TNI-Polri, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hakim, pejabat negara, serta para pensiunan.

Baca Juga :  Pemkab Malaka Resmi Tetapkan Penggunaan Batik KORPRI Sesuai SE Kepala BKN Tahun 2026

Dalam pernyataannya, Sri Mulyani menyampaikan bahwa total nilai dari lima paket insentif ini mencapai Rp24,4 triliun.

Selain itu, pemerintah juga mempercepat pencairan gaji ke-13 untuk aparatur negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, serta para pensiunan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung