Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Tegaskan Komitmen Reformasi KUHAP untuk Perlindungan HAM

TIMORMEDIA.COM – Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi masuk tahap lanjutan setelah pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR RI.

RUU KUHAP kini berstatus inisiatif DPR, dan proses pembahasan akan dilanjutkan melalui panitia kerja bersama pemerintah.

Salah satu isu utama dalam revisi KUHAP adalah belum dicantumkannya Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) dalam draf RUU terbaru.

Hakim Agung Kamar Pidana MA, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menilai kehadiran HPP berperan penting untuk mencegah potensi pelanggaran HAM sejak tahap awal.

Namun, MA menegaskan tidak memaksakan usulan ini dan siap menjalankan kewenangan jika hal tersebut ditetapkan oleh pembuat undang-undang.

Baca Juga :  Tak Banyak yang Tahu, Ini Makna Pertemuan Prabowo dengan Raja Willem-Alexander

“HPP dapat mencegah pelanggaran HAM dengan memeriksa legalitas dan proporsionalitas tindakan paksa sebelum dilakukan. Ini berbeda dengan praperadilan yang bersifat korektif,” ujarnya.

Pemerintah secara terbuka memberikan ruang bagi masukan-masukan konstruktif dari berbagai pihak, termasuk dari tokoh akademik dan organisasi profesi hukum.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung