TIMORMEDIA.COM – Kabar Baik! Honorer Gagal Seleksi Tetap Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Sesuai Keputusan Menpan RB
Kabar menggembirakan datang bagi para tenaga honorer yang belum berhasil lolos dalam seleksi CPNS maupun PPPK tahun 2024.
Melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah resmi menetapkan bahwa tenaga honorer yang memenuhi kriteria tertentu tetap akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meskipun bersifat paruh waktu.
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam menyelesaikan penataan pegawai non-ASN secara nasional.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
Dalam keputusan tersebut, dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan waktu kerja terbatas. Ini merupakan solusi alternatif bagi honorer yang tidak lolos seleksi utama, agar tetap mendapatkan pengakuan formal dari negara.
Tujuan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan dengan empat tujuan utama, yaitu:
- Menyelesaikan penataan tenaga honorer secara tuntas
- Memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah
- Memperjelas status kepegawaian tenaga honorer
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik
- Syarat Honorer yang Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Tidak semua honorer akan otomatis diangkat. Dalam Diktum Kelima Keputusan Menpan RB tersebut, ditetapkan bahwa calon PPPK Paruh Waktu harus memenuhi syarat berikut:
- Terdaftar dalam database BKN
- Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024, namun tidak lolos
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024, tapi gagal mengisi formasi
Mereka yang memenuhi kriteria tersebut akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) secara resmi dari BKN.
Proses Pengangkatan dan Administrasi
Proses pengangkatan dilakukan melalui beberapa tahap administratif:
- PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) wajib mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu ke Menpan RB
- Menpan RB akan menetapkan jenis dan jumlah kebutuhan pegawai
- PPK mengusulkan penerbitan NIPPPK ke BKN
- BKN menetapkan NIPPPK paling lambat 7 hari kerja
- Pengangkatan resmi dilakukan setelah NIP diterbitkan
- Gaji dan Hak PPPK Paruh Waktu
Bagaimana dengan gaji? Tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tetap menerima gaji bulanan, sesuai ketentuan dalam Diktum Kesembilan Belas, yaitu:
- Minimal sebesar gaji yang diterima saat masih menjadi honorer, atau
- Upah minimum regional (UMR) setempat, mana yang lebih tinggi
Sumber pendanaannya tidak wajib berasal dari anggaran belanja pegawai, namun tetap harus sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain gaji, PPPK Paruh Waktu juga akan menerima fasilitas tambahan sesuai aturan yang berlaku.
Peluang Diangkat Menjadi PPPK Penuh
Menariknya, pemerintah membuka kesempatan bagi PPPK Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh. Evaluasi akan dilakukan secara berkala:
- Setiap triwulan
- Setiap tahun
Jika hasil evaluasi kinerja menunjukkan performa yang baik, hal ini bisa menjadi dasar untuk perpanjangan kontrak atau bahkan pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












