TIMORMEDIA.COM – Wilfrida Soik, mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Belu, Nusa Tenggara Timur, memberi nama anaknya Merah Prima Bowo sebagai bentuk penghormatan dan rasa terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang telah berjasa membebaskannya dari hukuman mati di Malaysia.
Wilfrida pernah menjadi sorotan publik pada 2013 saat diadili atas tuduhan membunuh majikannya di Malaysia. Peristiwa tragis itu terjadi pada 2010, ketika ia terpaksa membela diri akibat kekerasan yang dialaminya.
Vonis hukuman mati sempat dijatuhkan kepadanya, membuat masa depannya berada di ujung tanduk.
Harapan muncul ketika Prabowo Subianto secara langsung membantu proses hukumnya dengan membiayai pengacara ternama Malaysia, Tan Sri Moh. Shafee Abdullah.
Upaya tersebut membuahkan hasil, dan pada 2015 pengadilan memutuskan membebaskan Wilfrida dari semua tuduhan.
Dalam wawancara yang dibagikan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding melalui akun Instagram resminya, Wilfrida mengenang momen pertama bertemu Prabowo.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












