TIMORMEDIA.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi merilis mekanisme pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025, sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2025 tentang kriteria pelamar tambahan serta mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu.
Syarat Pelamar PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan surat edaran tersebut, pelamar yang dapat diusulkan meliputi:
- Pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dan mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.
- Pegawai non-ASN terdaftar di database BKN yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi belum mendapat formasi.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tercatat di database kelulusan PPG Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Prioritas akan diberikan kepada:
- Non-ASN aktif yang terdaftar di database BKN.
- Non-ASN dengan masa kerja minimal dua tahun berturut-turut meskipun tidak terdaftar di database BKN.
Lulusan PPG.
Tahapan dan Mekanisme Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Proses rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025 akan dilaksanakan melalui tahapan:
- Usulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui layanan elektronik BKN.
- Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB.
- Usulan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu ke BKN maksimal tujuh hari kerja setelah penetapan.
- Penetapan Nomor Induk PPPK oleh Kepala BKN.
- Pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Jadwal Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025
- 7–20 Agustus 2025: Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi.
- 21–30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB.
- 22 Agustus–1 September 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan.
- 23 Agustus–15 September 2025: Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
- 23 Agustus–20 September 2025: Usulan penetapan Nomor Induk PPPK.
- 23 Agustus–30 September 2025: Penetapan Nomor Induk PPPK.
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan dilakukan secara daring melalui layanan elektronik BKN dan wajib melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












