Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Nasional  
Topik : 

PANRB Umumkan Mekanisme dan Jadwal Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Syarat dan Tahapannya

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Wajib Tahu! BKN Beri Batas Akhir Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025/ ilustrasi

TIMORMEDIA.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi merilis mekanisme pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025, sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2025 tentang kriteria pelamar tambahan serta mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Syarat Pelamar PPPK Paruh Waktu 2025

Berdasarkan surat edaran tersebut, pelamar yang dapat diusulkan meliputi:

  1. Pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dan mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.
  2. Pegawai non-ASN terdaftar di database BKN yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi belum mendapat formasi.
  3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tercatat di database kelulusan PPG Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Baca Juga :  BKN Ungkap 1 Juta Usulan PPPK Paruh Waktu, Tapi Puluhan Ribu Ditolak – Apa Alasannya?

Prioritas akan diberikan kepada:

  • Non-ASN aktif yang terdaftar di database BKN.
  • Non-ASN dengan masa kerja minimal dua tahun berturut-turut meskipun tidak terdaftar di database BKN.

Lulusan PPG.

Tahapan dan Mekanisme Pengadaan PPPK Paruh Waktu

Proses rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025 akan dilaksanakan melalui tahapan:

  1. Usulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui layanan elektronik BKN.
  2. Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB.
  3. Usulan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu ke BKN maksimal tujuh hari kerja setelah penetapan.
  4. Penetapan Nomor Induk PPPK oleh Kepala BKN.
  5. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga :  Dari Sawah ke Istana: Petani Karawang Bangga Diundang Khusus Prabowo Hadiri Upacara HUT Ke-80 RI

Jadwal Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025

  • 7–20 Agustus 2025: Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi.
  • 21–30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB.
  • 22 Agustus–1 September 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan.
  • 23 Agustus–15 September 2025: Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
  • 23 Agustus–20 September 2025: Usulan penetapan Nomor Induk PPPK.
  • 23 Agustus–30 September 2025: Penetapan Nomor Induk PPPK.

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan dilakukan secara daring melalui layanan elektronik BKN dan wajib melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung