Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Nasional  
Topik : 

Batas Waktu Pengangkatan PPPK Hingga Desember 2025, Daerah Diminta Segera Usulkan Formasi

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Wow! Segini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Bali, NTB, NTT, dan Maluku/ ilustrasi

TIMORMEDIA.COM – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakhrullah, menegaskan bahwa proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 harus tuntas sebelum akhir Desember 2025, sesuai dengan arahan Presiden.

Zudan menyebut instruksi tersebut merupakan bentuk afirmasi terakhir pemerintah terhadap tenaga honorer, khususnya para guru honorer yang telah lama mengabdi namun belum memperoleh status ASN.

“Sesuai arahan Pak Presiden, PPPK untuk tahun ini harus selesai. Tahun depan sudah masuk seleksi CASN reguler,” kata Zudan dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Masalah PPPK di Kantor BPSDMD Jawa Tengah, Jumat (1/8/2025).

Di Jawa Tengah, ribuan guru honorer yang telah lulus seleksi PPPK dilaporkan belum mendapatkan penempatan di satuan pendidikan. Hal ini membuat status kepegawaian mereka belum jelas hingga kini.

Baca Juga :  PANRB Umumkan Mekanisme dan Jadwal Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Syarat dan Tahapannya

Zudan meminta pemerintah daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, untuk segera mengajukan formasi PPPK paruh waktu serta menyiapkan skema pengangkatan yang fleksibel, terutama bagi daerah yang mengalami keterbatasan anggaran.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung