Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Nasional  
Topik : 

Perlindungan Hukum Wartawan Dipertanyakan, Iwakum Tantang Pasal 8 UU Pers di MK

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Perlindungan Hukum Wartawan Dipertanyakan, Iwakum Tantang Pasal 8 UU Pers di MK/ ilustrasi

TIMORMEDIA.COM – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) resmi mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selasa, 19 Agustus 2025.

Permohonan ini diajukan untuk memperjuangkan kepastian hukum serta perlindungan tegas bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Dalam pengajuan ini, Iwakum didampingi tim penasihat hukum yang terdiri dari Viktor Santoso Tandiasa, Nikita Johanie, Raihan Nugroho, Agustine Pentrantoni Penau, dan Didi Supandi.

Baca Juga :  Insiden Demonstrasi Ricuh: Prabowo Kecewa, Minta Usut Tuntas Kematian Ojol

Pasal 8 UU Pers Dinilai Multitafsir

Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menyatakan Pasal 8 UU Pers yang berbunyi “dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum” tidak memberikan kepastian hukum.

“Rumusan perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers masih sangat multitafsir. Tidak dijelaskan bentuk perlindungan seperti apa yang diberikan pemerintah dan masyarakat kepada wartawan,” jelas Viktor.

Ia menilai ketidakjelasan pasal tersebut membuka celah kriminalisasi dan gugatan perdata terhadap wartawan atas karya jurnalistik.

Baca Juga :  Polisi Diminta Lindungi Wartawan, Apa Alasan Mabes Polri Keluarkan Imbauan Ini?

Permintaan Iwakum ke Mahkamah Konstitusi

Dalam permohonannya, Iwakum meminta MK menafsirkan Pasal 8 UU Pers agar lebih tegas, yakni:

  1. Wartawan tidak dapat diproses melalui tindakan kepolisian atau gugatan perdata selama menjalankan profesinya sesuai kode etik pers.
  2. Pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari Dewan Pers.

Upaya Memperjuangkan Kemerdekaan Pers

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari perjuangan memperkuat kemerdekaan pers di Indonesia.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung