TIMORMEDIA.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan perpanjangan waktu pengisian dokumen bagi para Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.
Melalui surat resmi Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, BKN menyesuaikan jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan proses usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.
Jadwal terbaru:
- Pengisian DRH diperpanjang dari 20 September menjadi 22 September 2025.
- Usul Penetapan NI diperpanjang hingga 25 September 2025.
- Penetapan NI tetap sesuai jadwal semula, hingga 30 September 2025.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, mengatakan perpanjangan ini diberikan untuk memudahkan calon PPPK menyelesaikan administrasi tanpa terburu-buru.
BKN juga memberi kemudahan terkait Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Calon PPPK bisa menggunakan surat pengurusan SKCK sementara dari kepolisian setempat dan menyerahkan SKCK asli setelah proses penetapan Nomor Induk selesai.
Dengan kebijakan ini, BKN berharap seluruh calon PPPK Paruh Waktu dapat memenuhi persyaratan administrasi secara optimal.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












