Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Nasional  
Topik : 

Evaluasi ASN Kini Pakai Kontrak Kinerja, Gagal Target Siap Dicopot, Ini Arahan BKN

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Evaluasi ASN Kini Pakai Kontrak Kinerja, Gagal Target Siap Dicopot, Ini Arahan BKN/ istimewah

TIMORMEDIA.COM – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menegaskan bahwa seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menyusun kontrak kinerja untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini berlaku bagi PNS, PPPK, CPNS, dan PPPK hasil seleksi CASN 2024 yang baru saja dilantik.

Pernyataan ini disampaikan Zudan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian PANRB dan sejumlah instansi pada Senin, 30 Juni 2025.

“Kontrak kinerja, perjanjian kinerja, dan evaluasi kinerja adalah instrumen yang sangat penting,” ujar Zudan, dikutip dari TVR Parlemen.

Pemda Dilarang Nonjob ASN Tanpa Ukuran Kinerja yang Jelas

Zudan mengungkapkan bahwa banyak kepala daerah datang menemuinya dengan keinginan untuk menonjob-kan ASN karena dianggap tidak berkinerja. Namun, ketika ditanya indikator atau ukuran yang digunakan, mereka tidak memiliki acuan yang jelas.

Baca Juga :  DPR Pastikan Penyusunan UU TNI Mengikuti Prosedur dan Memenuhi Unsur Hukum

“Masalahnya, indikator tidak berkinerjanya ASN itu tidak dijelaskan. Ini yang jadi persoalan,” tegas Zudan.

Untuk itu, kontrak kinerja diminta segera disusun oleh Pemda sebagai dasar evaluasi kinerja ASN secara objektif dan terukur.

Kontrak Kinerja ASN Harus Kuantitatif

Zudan mencontohkan bagaimana kontrak kinerja dapat digunakan secara nyata di instansi daerah.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung