TIMORMEDIA.COM – Ratusan masyarakat Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang bersama Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF) kembali menggelar aksi di Kantor Bupati Kupang dan DPRD Kabupaten Kupang, Senin (22/9/2025).
Kedatangan Mereka menuntut pencabutan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Desa Naunu seluas 1.658,80 hektar yang sejak 1996 dikuasai Kementerian Transmigrasi (Nakertrans).
Adolfina Bas, perwakilan masyarakat Desa Naunu, menegaskan bahwa kedatangan mereka untuk mendesak pemerintah daerah dan DPRD Kupang ikut memperjuangkan hak rakyat.
“Selama ini kami berjuang sendiri. Bupati dan DPRD adalah wakil kami, mereka tidak boleh diam, harus bersuara membantu masyarakat Naunu dalam pencabutan HPL,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah dan DPRD Kabupaten Kupang tidak boleh membiarkan masyarakat bergerak sendiri, sebab mereka adalah representasi rakyat yang dipilih untuk memperjuangkan kepentingan bersama.
Ketua Umum IKIF, Asten Bait, yang mendampingi aksi tersebut menyampaikan bahwa kehadiran masyarakat adalah tindak lanjut dari audiensi bersama Nakertrans Provinsi NTT.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












