TIMORMEDIA.COM – Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan hidup Erasmus Frans Mandato pada Senin, 9 Desember 2025.
Sidang yang sedianya menghadirkan saksi korban justru berjalan molor dan berakhir dengan penundaan karena saksi tidak hadir.
Jalannya Sidang: Saksi Tak Datang, Sidang Molor Berjam-jam
Sidang dimulai dengan kedatangan Erasmus Frans Mandato pada pukul 08.00 WITA menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Rote Ndao dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan jaksa.
Sekitar pukul 09.00 WITA, tim kuasa hukum tiba dan langsung menemui Erasmus di ruang tahanan pengadilan untuk berdiskusi sebelum persidangan dimulai.
Pada pukul 10.12 WITA, keluarga serta massa solidaritas tiba di PN Rote Ndao untuk memberikan dukungan. Namun tiga menit kemudian, pihak pengadilan menyampaikan bahwa sidang belum dapat dimulai karena saksi korban belum hadir, sehingga sidang ditunda menunggu kedatangan saksi tersebut.
Hingga pukul 14.00 WITA, keluarga dan massa solidaritas baru dipersilakan memasuki ruang sidang setelah adanya informasi bahwa sidang akan segera dimulai.
Situasi Ruang Sidang: Protes Borgol dan Teguran Hakim
Erasmus digiring masuk ruang sidang pada pukul 14.00 WITA dalam kondisi terborgol. Meski demikian, ia tetap tersenyum dan melambaikan tangan kepada para pendukungnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












