TIMORMEDIA.COM – Inspektorat Kabupaten Malaka terus mendorong tindak lanjut hasil temuan pemeriksaan dengan menekankan kewajiban penyetoran ke kas desa, kas sekolah, maupun kas daerah.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Malaka, Agustinus Regimigius Leki, mengatakan bahwa hasil tindak lanjut temuan akan dilihat dari sejauh mana terdapat penyetoran dari pihak terkait berdasarkan jumlah temuan yang ada.
“Hasil dari tindak lanjut itu nanti kita akan lihat sejauh mana ada penyetoran ke kas desa, kas sekolah maupun kas daerah dari jumlah temuan itu,” ujar Agustinus saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan, pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada tahun anggaran 2023 hingga 2025, tetapi juga mencakup tahun anggaran 2022 ke bawah.
Hal ini dilakukan karena sebagian temuan berkaitan dengan mantan kepala desa maupun pejabat kepala desa yang pernah menjabat pada periode tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












