TIMORMEDIA.COM – Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran (SBS) resmi memberhentikan sementara tiga kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malaka terkait dugaan kerugian keuangan desa. Pada saat yang sama, tiga Penjabat (Pj) Kepala Desa langsung dilantik untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Aula Kantor Bupati Malaka, Senin (23/2/2026).
Acara tersebut dihadiri Wakil Bupati Malaka, Sekda Malaka, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Malaka, serta Pater Deken Malaka.
Pengambilan sumpah terhadap tiga Pj Kepala Desa dilakukan oleh Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu (HMS).
Tiga kepala desa yang diberhentikan sementara masing-masing berasal dari:
1. Desa Motaulun, Kecamatan Malaka Barat
2. Desa Nanebot, Kecamatan Rinhat
3. Desa Boen, Kecamatan Rinhat
Keputusan pemberhentian sementara ini diambil setelah adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan kerugian keuangan desa.
Tiga Pj Kepala Desa Resmi Dilantik
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Bupati Malaka melantik:
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












