TimorMedia.Com – Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran, SH menegaskan bahwa polemik mengenai pemindahan kantor Bupati Malaka ke gedung lama tidak perlu dibesar – besarkan.
Menurutnya, keputusan Bupati Stefanus Bria Seran (SBS) dan Wakil Bupati Henri Melki Simu (HMS) untuk tetap berkantor di gedung lama adalah langkah strategis guna memastikan kesiapan fasilitas dan penyelesaian audit pembangunan gedung baru.
Pemindahan Kantor Bupati Malaka Memicu Perdebatan. Isu ini mencuat setelah keluarnya surat edaran bernomor Pem.130/61/11/2025 yang menginstruksikan pemindahan aktivitas perkantoran dari gedung baru ke gedung lama.
Sebelumnya, kebijakan Mantan Bupati Simon Nahak usai diresmikan mengarahkan pemindahan kantor ke gedung baru. Namun, surat terbaru dari Sekretaris Daerah Malaka justru meminta pegawai kembali berkantor di lokasi lama, yang kemudian menuai perdebatan di Media Sosial dan Grup WhatsApp.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Malaka Adrianus Bria Seran mengimbau kepada masyarakat agar melihat permasalahan ini secara objektif.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












