TimorMedia.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka resmi mengumumkan jadwal cuti bersama dan hari libur nasional tahun 2025.
Keputusan ini tertuang dalam surat pemberitahuan dengan Nomor: BKPSDM/870/182/III/2025 yang dikeluarkan pada Senin, 24 Maret 2025, di Betun.
Pengumuman ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, yang menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Jadwal Cuti Bersama dan Libur Nasional
Rincian hari libur dan cuti bersama yang berlaku di Kabupaten Malaka:
- 28 Maret 2025 – Cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947).
- 31 Maret & 1 April 2025 – Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
- 2, 3, 4, & 7 April 2025 – Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah.
- 8 April 2025 – Aktivitas perkantoran kembali berjalan normal.
Ketentuan Selama Cuti Bersama
- Selama periode libur dan cuti bersama, aktivitas perkantoran di lingkungan Pemkab Malaka ditiadakan.
- Unit layanan publik seperti RSUPP Betun, Puskesmas, Satpol PP, BPKPD, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, serta unit layanan sejenis tetap beroperasi dengan sistem penugasan pegawai.
- Kepala dinas terkait, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, diminta menyampaikan pemberitahuan ini kepada para kepala sekolah, kepala puskesmas, dan kepala desa.
- Pimpinan perangkat daerah wajib memastikan stafnya tetap disiplin dalam menjalankan tugas sebelum dan sesudah masa libur.
Dengan adanya pengumuman ini, diharapkan seluruh pegawai dan masyarakat dapat mempersiapkan diri untuk menyesuaikan jadwal kerja dan pelayanan publik selama periode cuti bersama.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












