Dialog publik ini menghadirkan sejumlah tokoh penting, antara lain:
- Siprianus Klau, S.H. – Staf Khusus Bupati Kupang
- Anton Natun, S.T. – Anggota DPRD Kabupaten Kupang
- Yefta Sabaat, S.Ip., M.Ip. – Akademisi FISIP Universitas Nusa Cendana (Undana)
- Asten Bait – Ketua Umum IKIF
- Marianty H. Benu, S.Pd. – Moderator
Dalam sesi pemaparan, Anton Natun menilai bahwa 100 hari kerja Bupati Kupang memiliki sisi positif dan negatif. Menurutnya, beberapa kebijakan sudah menunjukkan arah pembangunan, namun tak sedikit pula menuai kritik.
“Ada nilai plus dan minus. Pemerintah sedang berupaya membangun, namun beberapa langkah juga menimbulkan polemik,” tegas Anton.
Ia juga memperingatkan bahwa jika kebijakan tidak mengikuti aturan, bisa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Yefta Sabaat mendorong mahasiswa untuk turut serta memberikan solusi, bukan hanya kritik. Ia menilai peran mahasiswa penting dalam mengawal dan memberikan masukan terhadap kebijakan pemerintah.
“Pemerintah perlu dikawal. Mahasiswa jangan hanya mengkritik, tapi juga harus menyumbangkan pemikiran solutif,” katanya.
Aktivis Ungkap Polemik 100 Hari Pertama
Ketua Umum IKIF, Asten Bait, secara terbuka menyoroti sejumlah persoalan yang mencuat dalam seratus hari pertama pemerintahan Bupati Kupang. Beberapa isu yang disebutkan antara lain:
- Polemik pengelolaan Pulau Kera
- Pengangkatan Direktur PDAM yang dinilai menyalahi aturan
- Program Beasiswa K3P yang tidak merata
- Kegiatan seremonial yang dinilai sekadar hiburan tanpa dampak jangka panjang
Menanggapi kritik yang disampaikan, Siprianus Klau selaku staf khusus Bupati Kupang menegaskan bahwa pemerintah telah melakukan sejumlah langkah penting dalam 100 hari pertama, seperti peningkatan kedisiplinan ASN dan audit terhadap kepala desa se-Kabupaten Kupang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












