Aliansi Rakyat Menggugat menilai penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap Frans Erasmus Mandato tidak tepat dan sarat kepentingan.
Penahanan tersebut dinilai sebagai upaya membungkam kritik rakyat terhadap korporasi besar.
Selain itu, massa aksi juga menyoroti kondisi kesehatan Frans Erasmus Mandato yang dikabarkan menurun selama masa penahanan.
Pihak kuasa hukum telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Pengadilan Negeri Rote Ndao, namun hingga kini belum mendapat kejelasan.
Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Rakyat Menggugat menyampaikan lima tuntutan utama, yakni pembebasan tanpa syarat Frans Erasmus Mandato, pemberian penangguhan penahanan, pembukaan kembali akses jalan IDT dan PNPM menuju Pantai Bo’a, penghentian privatisasi Pantai Bo’a, serta penghentian monopoli tanah di Pulau Rote.
Berikut Poin Tuntutan Aliansi:
1. Bebaskan Frans Erasmus Mandato tanpa syarat
2. Segera berikan penangguhan untuk Frans Erasmus Mandato
3. Segera buka akses jalan IDT dan PNPM ke Pantai Bo’a
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
