TIMORMEDIA.COM – Advokat Meridian Dewanta Dado menyarankan agar Advokat Fransisco Bernando Bessi bersama kliennya segera melaporkan dugaan pemerasan yang melibatkan oknum jaksa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saran tersebut muncul setelah pernyataan Fransisco Bessi dalam sidang pembelaan (pledoi) kasus korupsi renovasi sekolah di Kupang Tahun Anggaran 2021 menjadi sorotan publik.
Dugaan Pemerasan Terungkap di Persidangan
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang pada Selasa (28/4/2026), Fransisco Bessi mengungkap dugaan adanya praktik pemerasan oleh sejumlah oknum jaksa, termasuk mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Angsar.
Kasus ini melibatkan tiga terdakwa, yakni Hironimus Sonbai alias Roni, Didik, dan Hendro Ndolu. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Nyoman Agus Hermawan, didampingi hakim anggota Raden Haris Prasetyo dan Bibik Nurudduja.
Dalam pledoinya, Bessi menyebut kliennya Roni telah menyerahkan uang sekitar Rp140 juta kepada Ridwan Sujana Angsar secara bertahap sepanjang tahun 2022.
- Rp50 juta diserahkan langsung di Hotel Sasando, Kupang
- Rp50 juta melalui perantara Gusty Pisdon di Kelurahan Sikumana
- Rp40 juta diakui diterima dalam pertemuan di Hotel Naka
Selain itu, disebutkan adanya aliran dana Rp10 juta kepada jaksa lain bernama Benfrid Foeh.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
