Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  
Topik : 

Aliansi Rakyat Menggugat Gelar Aksi di Kupang, Desak Penangguhan Proses Hukum Erasmus Frans Mandato

Avatar photo
Reporter : Rio Seran Editor: Redaksi
Aliansi Rakyat Menggugat Gelar Aksi di Kupang, Desak Penangguhan Proses Hukum Erasmus Frans Mandato/ istimewa

Aliansi Rakyat Menggugat menilai bahwa sikap kritis Erasmus Frans Mandato merupakan bentuk perlawanan terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak kepada masyarakat kecil.

Oleh karena itu, ia dipandang sebagai pejuang rakyat yang membela kepentingan masyarakat tertindas, bukan sebagai pelaku kejahatan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Kasi juga menyatakan bahwa langkah hukum yang ditempuh pemerintah dan pihak perusahaan diduga sebagai upaya untuk membungkam suara kritis yang mengungkap ketidakadilan kebijakan publik, khususnya di wilayah Rote Ndao.

Baca Juga :  Apel Perdana 2026, Bupati Malaka SBS Hargai ASN Disiplin dengan Cara Sederhana tapi Bermakna

Tuntutan Penangguhan Proses Hukum

Dalam aksi tersebut, Aliansi Rakyat Menggugat secara tegas menuntut Pengadilan Tinggi Kupang agar memberikan penangguhan proses hukum terhadap Erasmus Frans Mandato.

Tuntutan ini didasarkan pada kondisi kesehatan Erasmus yang dikabarkan sedang membutuhkan perawatan medis.

Baca Juga :  Pembagian Grup Soeratin Cup U-13 dan U-15 Resmi Diumumkan, PS Malaka dan Bintang Timur Masuk Grup Berat

Sebelumnya, pihak penasihat hukum Erasmus telah mengajukan permohonan penangguhan proses hukum ke kejaksaan, namun permohonan tersebut tidak dikabulkan.

Bahkan, ketika Erasmus datang ke Kota Kupang untuk menjalani pengobatan, aparat penegak hukum dari Rote Ndao justru menilai tindakan tersebut sebagai upaya melarikan diri.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung