Daerah  
Topik : 

Aliansi Rakyat Menggugat Gelar Aksi HAM Internasional di Kupang, Soroti Imperialisme Hingga Pelanggaran HAM di Indonesia

Reporter : Rio Seran Editor: Yan Klau
Aliansi Rakyat Menggugat Gelar Aksi HAM Internasional di Kupang, Soroti Imperialisme Hingga Pelanggaran HAM di Indonesia/ istimewa

Beberapa kritik utama yang disampaikan:

1. Pemerintah dianggap tunduk pada kepentingan kekuatan besar luar negeri,

2. Penindasan dinilai dilakukan secara halus melalui regulasi, pembatasan kebebasan, dan perampasan lahan,

3. Rakyat disebut mengalami “kehancuran kronis tenaga produktif”, terutama buruh dan petani.

Pelanggaran HAM Utama: Perampasan Tanah

Aliansi menyoroti perampasan tanah dan monopoli lahan yang menghancurkan kehidupan petani, nelayan, dan masyarakat desa. Tanah yang dirampas disebut menghilangkan hak hidup dan sumber penghidupan rakyat kecil.

Sebelas Tuntutan Aliansi Rakyat Menggugat

Pada aksi tersebut, Aliansi menyampaikan 11 tuntutan utama:

1. Menjalankan reforma agraria sejati dan membangun industrialisasi nasional.

2. Menghentikan monopoli dan perampasan tanah rakyat.

3. Mewujudkan pendidikan ilmiah, demokratis, dan berpihak pada rakyat.

4. Menghancurkan rezim fasis dan menegakkan HAM bagi rakyat.

5. Menghentikan tindakan represif terhadap rakyat yang berjuang.

6. Menarik TNI–Polri dari Papua dan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Papua.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung

Exit mobile version