Dalam operasi tersebut, para tersangka ditangkap dengan barang bukti yang menunjukkan skala operasional yang masif.
Brigjen Andrianto menyebut bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tentang larangan distribusi konten perjudian melalui media elektronik.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro menambahkan bahwa penggerebekan pertama dilakukan di sebuah ruko di Jalan Imam Munandar.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan enam tersangka dan menyita 102 unit PC rakitan yang digunakan sebagai perangkat produksi ID permainan.
Pengembangan lebih lanjut mengarah pada lokasi kedua di Perumahan Pondok Mutiara, di mana ditemukan enam pelaku lain dan 18 unit PC rakitan yang juga digunakan untuk aktivitas judi daring.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












