Pemerintah daerah, lanjutnya, akan menindaklanjuti kendaraan yang diketahui masih menunggak kewajiban pajak.
“Yang tunggak pajak segera bayar pajak. Kemudian pemakainya nanti akan diberikan surat teguran berupa lisan dan tertulis,” kata Bupati SBS.
Penegasan tersebut menunjukkan bahwa pengguna kendaraan dinas tidak hanya memiliki kewajiban menggunakan kendaraan sesuai peruntukannya, tetapi juga harus memastikan administrasi kendaraan tetap tertib.
Dengan adanya apel kendaraan dinas dan pemasangan QR Barcode K-Aset Malaka, Pemkab Malaka berupaya membangun sistem pengelolaan aset yang lebih tertib, mudah dipantau dan dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari penataan aset daerah agar kendaraan dinas yang digunakan oleh pejabat maupun aparatur pemerintah tetap terdata, terawat dan memenuhi kewajiban administrasi, termasuk pembayaran pajak kendaraan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
