“Tim ini tidak hanya bertugas mengumpulkan data, tetapi juga menggali informasi langsung terkait kondisi korban, upaya yang telah dilakukan pemerintah, hingga langkah-langkah pemulihan yang dibutuhkan,” tuturnya.
Revisi UU HAM diharapkan menjadi langkah maju dalam membangun sistem perlindungan HAM yang lebih kuat, responsif, dan adaptif terhadap tantangan zaman. Berbagai penguatan kelembagaan, termasuk bagi Komnas HAM, akan menjadi bagian penting dari agenda perubahan regulasi ini.
Negara hadir tidak hanya untuk menyelesaikan persoalan yang sudah terjadi, tetapi juga membangun sistem yang mampu memberikan peringatan dini dan perlindungan preventif. Dalam konteks ini, aspirasi 17+8 menemukan relevansinya karena sejalan dengan kebutuhan masyarakat akan jaminan HAM yang komprehensif.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












