TIMORMEDIA.COM – Pemerintah menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia dengan mengakomodasi aspirasi rakyat yang terangkum dalam 17+8 tuntutan, melalui revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa revisi UU HAM akan menyentuh aspek mendasar terkait pembangunan hak asasi manusia di seluruh Indonesia.
Salah satu poin penting adalah penguatan institusi Komnas HAM agar semakin efektif mendukung pemerintah dalam penegakan HAM.
“Situasi berbeda dengan zaman dulu. Substansi juga mengalami perubahan dan pergeseran, begitu pula diatur menyangkut tentang aktor-aktor HAM karena mengalami pergeseran sekarang,” ujarnya.
Pigai menambahkan bahwa berbagai institusi lain seperti Komnas Perempuan, Komnas Anak, dan Komnas Disabilitas juga akan diperkuat. Pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan dan peraturan agar semakin selaras dengan prinsip HAM, sehingga revisi ini benar-benar mencerminkan pembangunan HAM dalam skala luas.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












