TIMORMEDIA.COM – Rumah Sakit Umum Penyangga Perbatasan (RSUPP) Betun, Kabupaten Malaka, resmi menerapkan tata tertib kunjungan terbaru untuk meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan kualitas layanan bagi pasien.
Kebijakan ini diberlakukan di bawah kepemimpinan Direktris dr. Oktelin Kurniawati Kaswadie.
Jadwal Kunjungan Dibatasi Dua Sesi
Dalam aturan baru ini, rumah sakit menetapkan bahwa kunjungan pasien hanya dibuka pada dua sesi setiap hari:
1. Sesi pagi: 10.00–12.00 WITA
2. Sesi sore: 17.00–19.00 WITA
Di luar jam tersebut, seluruh pintu dan gerbang rawat inap ditutup dan dikunci oleh petugas keamanan.
Masuk Lewat Satu Pintu, Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk
Untuk menjaga ketertiban, pengunjung diwajibkan masuk dan keluar melalui pintu utama pos satpam.
RSUPP Betun juga menegaskan bahwa anak di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan masuk ke area rumah sakit demi mengurangi risiko kesehatan.
Penunggu Pasien Maksimal Dua Orang
Jumlah penunggu pasien dibatasi maksimal dua orang. Setiap penunggu wajib mengenakan kartu identitas penunggu, dan kehilangan kartu menjadi tanggung jawab pemegangnya.
Wajib Masker & Pencegahan Penyakit
Dalam upaya menekan penularan penyakit, penunggu pasien diwajibkan menggunakan masker, terutama di ruang isolasi penyakit menular.
Larangan Membawa Barang Berharga & Tindakan Penertiban
RSUPP Betun melarang pengunjung membawa:
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
