Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Nasional  
Topik : 

Batas Waktu Pengangkatan PPPK Hingga Desember 2025, Daerah Diminta Segera Usulkan Formasi

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Wow! Segini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Bali, NTB, NTT, dan Maluku/ ilustrasi

“Yang menempatkan pegawai itu kepala daerah, bukan BKN atau Kemenpan RB. BKN hanya menerbitkan NIP, sedangkan Kemenpan yang mengeluarkan formasi,” tegas Zudan.***

Baca Juga :  Bingung Soal CPNS 2025? Ini Penjelasan Resmi dari KemenPAN-RB

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung