“ASN PPPK paruh waktu segera diusulkan ke BKN agar bisa diterbitkan nomor induk pegawai (NIP). Setelah itu, kepala daerah wajib menerbitkan SK pengangkatan,” jelas Zudan.
Fokus Penyelesaian Prioritas R1 hingga R5
BKN mencatat masih banyak daerah yang belum mengusulkan formasi, terutama untuk kategori prioritas R1, yakni guru honorer swasta yang lulus seleksi namun belum mendapat tempat.
“Tanpa pengajuan formasi, BKN tidak bisa menetapkan NIP. Ini jadi hambatan utama di lapangan,” ujarnya.
Sebagai solusi, pemerintah diminta menyelesaikan pengangkatan secara bertahap, dimulai dari R1, kemudian kategori R2, R3, R4, hingga R5, sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
“Beberapa daerah fiskalnya sangat tipis, duitnya tidak ada,” tambahnya.
Zudan mengingatkan bahwa batas akhir pengangkatan PPPK adalah tahun 2025, dan tidak akan ada perpanjangan waktu.
Jika daerah tidak mengusulkan formasi dan menyelesaikan penganggaran tahun ini, maka akan kehilangan kesempatan mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
