TIMORMEDIA.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 untuk segera menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI) paling lambat 15 September 2025.
Pengisian DRH PPPK ini menjadi syarat utama untuk penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi seluruh PPPK Paruh Waktu.
Prosesnya dilakukan secara online melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id.
Aturan tersebut merujuk pada Surat Menteri PAN-RB No. B/4014/M.SM.01.00/2025 tentang Perpanjangan Waktu Pengusulan PPPK Paruh Waktu yang diterbitkan pada 20 Agustus 2025.
Syarat Dokumen DRH PPPK 2025
BKN menegaskan bahwa setiap peserta wajib menyiapkan dokumen berikut untuk diunggah saat pengisian DRH:
- Pas foto terbaru berlatar merah
- KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah terakhir dan transkrip nilai
- SKCK
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah
- NPWP
- Surat pernyataan tidak pernah dipidana
BKN juga mengingatkan bahwa daftar dokumen dapat berbeda pada masing-masing instansi. Oleh karena itu, PPPK diminta memantau laman resmi instansi tempatnya bertugas.
Cara Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025
Berikut langkah-langkah resmi pengisian DRH NI PPPK melalui portal BKN:
1. Akses laman sscasn.bkn.go.id
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
