TIMORMEDIA.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang waktu pengajuan usulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.
Semula ditutup pada 20 Agustus 2025, kini tenggatnya diperpanjang hingga 25 Agustus 2025.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Suharmen, menegaskan bahwa perpanjangan ini bersifat final.
“Perpanjangan usulan PPPK paruh waktu hanya sampai 25 Agustus. Yang belum memasukkan usulan tolong diperhatikan jadwalnya, jangan mepet-mepet,” ujar Suharmen, Minggu (24/8/2025).
BKN Tekankan Tanggung Jawab Pemda
BKN mengingatkan agar pemerintah daerah tidak lalai dalam mengusulkan formasi PPPK paruh waktu. Jika usulan tidak diajukan, konsekuensinya akan ditanggung pemda sendiri karena harus berhadapan langsung dengan tenaga honorer.
BKN memastikan siap menetapkan pertimbangan teknis (Pertek) dan Nomor Induk Pegawai (NIP) segera setelah menerima usulan dari instansi terkait.
“Sekarang tinggal kecepatan pemda saja,” tegas Suharmen.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
