Nasional  
Topik : 

BKN Perpanjang Usulan PPPK Paruh Waktu 2025, Hanya Berlaku 5 Hari, Simak Selengkapnya!

Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Wajib Tahu! BKN Beri Batas Akhir Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025/ ilustrasi

TIMORMEDIA.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang waktu pengajuan usulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.

Semula ditutup pada 20 Agustus 2025, kini tenggatnya diperpanjang hingga 25 Agustus 2025.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Suharmen, menegaskan bahwa perpanjangan ini bersifat final.

“Perpanjangan usulan PPPK paruh waktu hanya sampai 25 Agustus. Yang belum memasukkan usulan tolong diperhatikan jadwalnya, jangan mepet-mepet,” ujar Suharmen, Minggu (24/8/2025).

BKN Tekankan Tanggung Jawab Pemda

BKN mengingatkan agar pemerintah daerah tidak lalai dalam mengusulkan formasi PPPK paruh waktu. Jika usulan tidak diajukan, konsekuensinya akan ditanggung pemda sendiri karena harus berhadapan langsung dengan tenaga honorer.

BKN memastikan siap menetapkan pertimbangan teknis (Pertek) dan Nomor Induk Pegawai (NIP) segera setelah menerima usulan dari instansi terkait.

“Sekarang tinggal kecepatan pemda saja,” tegas Suharmen.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung

Exit mobile version