Nasional  
Topik : 

BKN Perpanjang Usulan PPPK Paruh Waktu 2025, Hanya Berlaku 5 Hari, Simak Selengkapnya!

Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Wajib Tahu! BKN Beri Batas Akhir Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025/ ilustrasi

Terkait honorer dengan status tidak memenuhi syarat (TMS) dalam database BKN, Suharmen menegaskan mereka tidak dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Salah satu syarat utama adalah pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Kalau honorernya tidak ikut seleksi, berarti pengangkatannya akan melanggar peraturan dan cacat hukum,” jelasnya.

Meski begitu, pemerintah tetap memberikan kebijakan perlindungan, antara lain dengan jabatan tampungan (3T) bagi honorer yang belum memiliki jabatan sesuai kualifikasi pendidikan.

Namun, jika kesempatan ini tidak digunakan, penyelesaian masalah honorer akan semakin sulit.

BKN juga merilis jadwal terbaru tahapan pengadaan PPPK paruh waktu 2025, sebagai berikut:

1. Usulan Penetapan Kebutuhan Instansi: 7–25 Agustus 2025

2. Penetapan Kebutuhan oleh MenPAN-RB: 26 Agustus–4 September 2025

3. Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus–6 September 2025

4. Pengisian DRH: 28 Agustus–15 September 2025

5. Usul Penetapan NIP: 28 Agustus–20 September 2025

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung

Exit mobile version