Terkait honorer dengan status tidak memenuhi syarat (TMS) dalam database BKN, Suharmen menegaskan mereka tidak dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Salah satu syarat utama adalah pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Kalau honorernya tidak ikut seleksi, berarti pengangkatannya akan melanggar peraturan dan cacat hukum,” jelasnya.
Meski begitu, pemerintah tetap memberikan kebijakan perlindungan, antara lain dengan jabatan tampungan (3T) bagi honorer yang belum memiliki jabatan sesuai kualifikasi pendidikan.
Namun, jika kesempatan ini tidak digunakan, penyelesaian masalah honorer akan semakin sulit.
BKN juga merilis jadwal terbaru tahapan pengadaan PPPK paruh waktu 2025, sebagai berikut:
1. Usulan Penetapan Kebutuhan Instansi: 7–25 Agustus 2025
2. Penetapan Kebutuhan oleh MenPAN-RB: 26 Agustus–4 September 2025
3. Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus–6 September 2025
4. Pengisian DRH: 28 Agustus–15 September 2025
5. Usul Penetapan NIP: 28 Agustus–20 September 2025
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
