Diketahui, Sebanyak 1.184 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Malaka diperiksa dalam kegiatan ini. Berikut Rinciannya meliputi:
- 982 unit kendaraan roda dua,
- 1 unit kendaraan roda tiga,
- 178 unit kendaraan roda empat,
- 23 unit kendaraan roda enam.
Kendaraan-kendaraan tersebut tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, sekolah, dan puskesmas di seluruh wilayah Kabupaten Malaka.
Pelaksanaan kegiatan ini didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
- Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,
- Peraturan Daerah Kabupaten Malaka Nomor 4 Tahun 2019,
- Peraturan Bupati Malaka Nomor 51 Tahun 2023.
Sumber pembiayaan kegiatan ini berasal dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BPKPD Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2025.
Melalui kegiatan apel kendaraan ini, pemerintah daerah berharap dapat memperoleh data valid mengenai kondisi dan keberadaan kendaraan dinas, memastikan kendaraan terdaftar dan lengkap secara administrasi, serta mewujudkan tertib aset secara fisik, administratif, dan hukum.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
