TIMORMEDIA.COM – Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH atau yang akrab disapa SBS, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Malaka tidak memiliki utang kepada pihak luar. Ia menekankan bahwa setiap pinjaman pemerintah daerah hanya dapat dilakukan melalui lembaga keuangan resmi dan wajib mengikuti mekanisme hukum yang ketat.
Pernyataan tersebut disampaikan SBS untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait kondisi keuangan daerah dan dugaan adanya utang yang dikaitkan dengan Pemerintah Kabupaten Malaka.
“Kalau Pemda Malaka berutang, itu di Bank NTT, bukan di luar,” tegas SBS.
Menurutnya, pinjaman pemerintah daerah berbeda dengan pinjaman pribadi karena harus melalui prosedur yang jelas, transparan, dan mendapat pengawasan dari berbagai lembaga negara.
Bupati dokter Stef Bria Seran menjelaskan bahwa kewenangan melakukan pinjaman daerah berada pada kepala daerah. Namun, kewenangan tersebut tidak bisa dijalankan secara sepihak.
Setiap rencana pinjaman wajib dibahas bersama DPRD dan memperoleh persetujuan melalui sidang paripurna sebelum ditetapkan dalam keputusan resmi DPRD.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
