Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

BPN Malaka Umumkan Sertipikat Hak Milik Hilang, Masyarakat Diberi Waktu 30 Hari Ajukan Keberatan

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau

 

TIMORMEDIA.COM  – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malaka mengumumkan daftar Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada masyarakat. Pengumuman ini merupakan bagian dari proses administrasi pertanahan untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa memiliki hak atau keberatan atas penerbitan sertifikat tersebut.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Sesuai ketentuan yang berlaku, masyarakat diberikan waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman untuk menyampaikan keberatan secara tertulis kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka apabila terdapat sengketa, klaim kepemilikan, atau alasan hukum lainnya terkait sertifikat yang diumumkan.

Baca Juga :  Demi Bantuan Tepat Sasaran, HMS Pimpin Langsung Pencocokan Data Warga Miskin di Malaka

Apabila dalam jangka waktu 30 hari tidak ada keberatan yang diajukan, maka proses penerbitan atau pengesahan Sertifikat Hak Milik akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan masa keberatan 30 hari merupakan prosedur yang lazim dalam pelayanan pertanahan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat.

Baca Juga :  Keselamatan Warga Menjadi Prioritas, SBS-HMS Instruksikan Penanganan Jalan Provinsi di Nindatan

BPN Kabupaten Malaka mengimbau masyarakat agar segera memeriksa daftar pengumuman sertifikat yang telah dipublikasikan. Bagi warga yang merasa memiliki kepentingan atau menemukan adanya kekeliruan terhadap data bidang tanah yang diumumkan, diharapkan segera menyampaikan keberatan beserta bukti pendukung sebelum batas waktu berakhir.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung