TIMORMEDIA.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malaka mengumumkan daftar Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada masyarakat. Pengumuman ini merupakan bagian dari proses administrasi pertanahan untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa memiliki hak atau keberatan atas penerbitan sertifikat tersebut.
Sesuai ketentuan yang berlaku, masyarakat diberikan waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman untuk menyampaikan keberatan secara tertulis kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka apabila terdapat sengketa, klaim kepemilikan, atau alasan hukum lainnya terkait sertifikat yang diumumkan.
Apabila dalam jangka waktu 30 hari tidak ada keberatan yang diajukan, maka proses penerbitan atau pengesahan Sertifikat Hak Milik akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan masa keberatan 30 hari merupakan prosedur yang lazim dalam pelayanan pertanahan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat.
BPN Kabupaten Malaka mengimbau masyarakat agar segera memeriksa daftar pengumuman sertifikat yang telah dipublikasikan. Bagi warga yang merasa memiliki kepentingan atau menemukan adanya kekeliruan terhadap data bidang tanah yang diumumkan, diharapkan segera menyampaikan keberatan beserta bukti pendukung sebelum batas waktu berakhir.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












