Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  
Topik : 

DPRD NTT Turun Tangan, Gaji Guru PPPK Paruh Waktu SMAN Welaus 8 Bulan Jadi Sorotan

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
DPRD NTT Turun Tangan, Gaji Guru PPPK Paruh Waktu SMAN Welaus 8 Bulan Jadi Sorotan/ istimewa

TIMORMEDIA.COM – Polemik gaji Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di SMA Negeri Welaus, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapat sorotan keras dari DPRD Provinsi NTT.

Hingga pertengahan Agustus 2026, sejumlah guru PPPK Paruh Waktu di SMAN Welaus disebut belum menerima gaji selama delapan bulan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Kondisi tersebut mendapat respons tegas dari Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTT Fraksi Partai Golkar, Agustinus Nahak.

Baca Juga :  Retreat Tahunan SMAK Fides Quaerens Intellectum Kefamenanu Tekankan Nilai Keluarga sebagai Wujud Kehadiran Allah

Agus Nahak meminta Kepala SMAN Welaus, Yanuarius K.N. Berek, segera membayarkan hak para guru PPPK Paruh Waktu yang selama ini belum diterima.

“Saya meminta kepala sekolah SMAN Welaus segera gaji guru P3K Paruh Waktu karena sudah ada payung hukum Peraturan Gubernur Nomor 53,” tegas Agustinus Nahak, Rabu, 19 Agustus 2026.

Baca Juga :  Kepsek SDK Rabasa Bantah Tahan Dana Insentif Guru Honorer MBG, Sebut Informasi Rp50 Ribu per Hari Tidak Benar

Menurut Agustinus, keberadaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 telah menjadi salah satu dasar hukum yang dapat digunakan dalam penyelesaian persoalan pembayaran guru PPPK Paruh Waktu.

Ia menjelaskan, Pergub tersebut menyerahkan mekanisme pembayaran gaji guru PPPK Paruh Waktu kepada pihak sekolah dengan mempertimbangkan kemampuan sekolah, sembari menunggu keputusan Pemerintah Pusat mengenai kebijakan lebih lanjut terhadap tenaga PPPK Paruh Waktu.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung