Bagi peserta yang memilih mengundurkan diri, wajib membuat surat pengunduran diri resmi yang dibubuhi materai Rp10.000, kemudian diunggah sesuai ketentuan.
Peringatan Penting dari Pemkab Malaka
Pemerintah Kabupaten Malaka mengimbau peserta untuk tidak percaya pada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan meminta imbalan.
Seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya (gratis). Pemkab juga berhak membatalkan kelulusan jika peserta terbukti memberikan data palsu.
Pantau Informasi Resmi di Sumber Berikut
- Peserta diminta untuk terus memantau perkembangan melalui: Portal SSCASN BKN: https://sscasn.bkn.go.id
- Website BKPSDM Malaka: http://bkpsdm.malakakab.go.id
- Facebook & Instagram resmi BKPSDM Kabupaten Malaka
Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS) dan Wakil Bupati Malaka Henri Melki Simu (HMS) menegaskan bahwa keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Pemerintah daerah terus berkomitmen menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan seleksi ASN.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
