1. Pria: Celana panjang kain hitam, kemeja putih polos berkerah, sepatu pantofel hitam, dan dasi panjang (warna bebas).
2. Wanita: Rok kain hitam, kemeja putih polos berkerah, sepatu pantofel hitam, dan dasi panjang (warna bebas).
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini merupakan bagian dari proses resmi pengangkatan pegawai berdasarkan keputusan Bupati Malaka. Pemerintah daerah berharap seluruh PPPK yang telah ditetapkan dapat mengikuti kegiatan ini dengan tertib sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka atas nama Bupati Malaka dan telah ditembuskan kepada Bupati Malaka, Wakil Bupati Malaka, serta Inspektur Daerah Kabupaten Malaka di Betun sebagai laporan resmi.
Dengan agenda ini, Pemkab Malaka menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan melalui pengangkatan PPPK Paruh Waktu secara resmi dan transparan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












