TimorMedia.Com – Pemerintah Kabupaten Malaka tengah melakukan audit investigatif terhadap seluruh kepala desa untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan dana desa.
Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH, (SBS) menegaskan bahwa, kepala desa yang terbukti menyebabkan kerugian keuangan negara akan diberhentikan sementara. Jika persoalan tidak diselesaikan, kasus akan diteruskan ke aparat penegak hukum (APH).
Pernyataan tegas ini disampaikan Bupati SBS saat pelantikan Kepala Puskesmas dan Penjabat Kepala Desa di Pantai Cemara Abudenok, Desa Umatoos, Selasa (22/4/2025).
Bupati juga mengingatkan para kepala desa untuk tetap menjaga kebersihan bahu jalan dari semak belukar.
Diketahui, dari 16 desa yang berada di Kecamatan Malaka Barat, hanya beberapa kepala desa yang hadir dalam acara tersebut.
Salah satunya adalah Kepala Desa Lasaen yang diketahui tidak menghadiri pelantikan meskipun telah diundang secara resmi.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












