TIMORMEDIA.COM – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama masyarakat Desa Rabasa Haerain, Kecamatan Malaka Barat, resmi mengajukan surat kepada Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH, menuntut pemberhentian Kepala Desa Rabasa Haerain, Patrisius Seran, karena dugaan kelalaian dalam tugas serta pengelolaan keuangan desa yang tidak transparan.
Surat dengan Nomor: RbHr.140/BPD/14/IV/2025, tertanggal 2 April 2025 itu ditandatangani oleh Ketua BPD Fransiskus Klau, bersama dua anggota BPD, Leodonatus S. Mau dan Albertus Seran.
Tembusan surat disampaikan kepada Wakil Bupati Malaka, Ketua DPRD, serta sejumlah pimpinan OPD terkait.
Kepala Desa Diduga Tidak Melaksanakan Tugas dengan Baik
Dalam surat tersebut, BPD dan masyarakat menyoroti tiga aspek penting: administrasi pemerintahan, urusan kemasyarakatan, dan pembangunan.
1. Administrasi Pemerintahan
Kepala Desa dinilai lalai karena tidak berdomisili di desa, melainkan tinggal di Desa Motaulun.
Hal ini menyulitkan warga dalam mengurus dokumen karena Kepala Desa kerap beralasan bahwa cap desa tertinggal di rumahnya. Selain itu, tidak pernah digelar rapat bersama BPD mengenai Dana Desa Tahun 2025 dan pembahasan RAPBDes.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












