TIMORMEDIA.COM, JAKARTA, 28 September 2026 — Bupati Malaka Stefanus Bria Seran (SBS) mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan agar tidak menyia-nyiakan waktu dalam menjalankan mandat pembangunan. Di hadapan Ketua Umum dan pengurus Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (ASPEKSINDO), SBS membeberkan hitungan waktu masa kerja kepala daerah yang dilantik Presiden Prabowo Subianto.
Dalam hitungan yang disampaikan Bupati SBS, masa tugas lima tahun sejak 20 Februari 2025 hingga 20 Februari 2030 berjumlah 1.852 hari.
Per 28 September 2026, sebanyak 612 hari disebut telah dilewati, sementara 1.240 hari masih tersisa.
Bagi SBS, hitungan tersebut bukan sekadar angka kalender. Sisa waktu pemerintahan harus diterjemahkan menjadi kerja nyata agar program pembangunan yang telah dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD 2025–2030 dapat direalisasikan.
“Untuk itu agar semua kita bekerja dengan kecepatan tinggi, penuh perhatian dan tanggung jawab serta sesuai peraturan agar program/kegiatan yang tertuang dalam Perda RPJMD Tahun 2025–2030 dapat tercapai,” tegas Bupati SBS.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












