TIMORMEDIA.COM – Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS), menegaskan bahwa jabatan yang diberikan kepada pejabat publik merupakan tanggung jawab besar untuk membantu Bupati dan Wakil Bupati dalam mengurus kepentingan rakyat Indonesia yang tinggal di Kabupaten Malaka secara maksimal.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati SBS dalam sambutannya usai melantik dan mengambil sumpah lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II-B di Pantai Cemara Abudenok, Desa Umatoos, Kecamatan Malaka Barat, pada Selasa, 23 Desember 2025.
Bupati SBS menuturkan, pejabat pemerintah tidak mengenal hari libur. Tugas dan tanggung jawab harus dijalankan tujuh hari dalam seminggu serta 30 hingga 31 hari dalam sebulan, demi memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
“Pejabat tidak ada hari libur. Tanggung jawab ini melekat setiap hari karena saudara-saudara telah dipercaya oleh Pemerintah Kabupaten Malaka bersama seluruh rakyat,” tegas SBS.
Bupati dua periode ini menambahkan, kepercayaan yang diberikan kepada para pejabat harus dibuktikan melalui kinerja nyata, disiplin, dan hasil kerja yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












