Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  
Topik : 

Bupati SBS Instruksikan Penertiban Kendaraan Pejabat Tak Bayar Pajak

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Bupati SBS Instruksikan Penertiban Kendaraan Pejabat Tak Bayar Pajak/ dok, istimewah

TIMORMEDIA.COM – Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS), menegaskan bahwa kendaraan yang belum membayar pajak, termasuk kendaraan dinas milik pejabat, tidak boleh beroperasi di jalan raya.

Hal ini disampaikan dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Malaka dan Kejaksaan Negeri Belu di bidang hukum perdata dan tata usaha negara di Aula kantor Bupati pada Senin, 26/5/2025

Dalam sambutannya, Bupati SBS meminta Kapolres Malaka, AKBP Riky Ganjar Gumilar, untuk menertibkan para pengguna kendaraan yang tidak taat pajak, tanpa pandang bulu.

Beliau menilai bahwa ketidakpatuhan membayar pajak, khususnya oleh pejabat pemerintah, sangat memalukan dan mencoreng wibawa Pemerintah.

Baca Juga :  Komitmen Tanpa Tanding: HMS Tegaskan Kesetiaan pada Golkar di Momen HUT ke-61

“Sangat memalukan apabila pejabat pemerintah menggunakan kendaraan dinas tetapi tidak membayar pajak. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegas SBS.

Lebih lanjut, Bupati SBS juga menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Malaka agar secara rutin memeriksa seluruh kendaraan dinas pejabat, memastikan bahwa seluruhnya telah membayar pajak kendaraan bermotor.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung