“Kita masih menunggu proses. Semoga usulan kita sebanyak 1.835 disetujui. Kalau sudah, pasti kita akan tetapkan SK-nya dan atur penyerahannya,” jelasnya.
Bupati dua periode itu juga meminta para calon PPPK Paruh Waktu yang namanya sudah terdaftar dalam usulan agar tetap bersabar dan berdoa.
“Ya, berdoa, karena kewenangannya ada di tangan pemerintah pusat berdasarkan usulan dari daerah,” pesan SBS.
SBS menekankan pentingnya kolaborasi dan koordinasi yang serius antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, terutama dalam hal penganggaran.
“Ini harus kolaborasi, koordinasi yang sungguh-sungguh dan baik antara pemerintah daerah dan pusat, terutama di bidang penganggaran. Dan saya hitung, ini bisa,” pungkasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
