Daerah  
Topik : 

Dana Desa Bisa Jadi Jaminan Koperasi Merah Putih, Maksimal 30 Persen: Ini Penjelasan Lengkapnya

Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Dana Desa Bisa Jadi Jaminan Koperasi Merah Putih, Maksimal 30 Persen: Ini Penjelasan Lengkapnya/ ilustrasi

Permendes ini juga akan mengatur tata cara pengajuan pembiayaan, mulai dari penyusunan proposal bisnis koperasi, pelaksanaan musyawarah desa khusus (musdesus), hingga persetujuan dari kepala desa dan ketua koperasi.

Proses Disetujui Bersama dan Tidak Uang Tunai

Proposal bisnis koperasi nantinya akan dibahas bersama unsur desa, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan pengurus koperasi sebelum diajukan ke bank milik negara (Himbara) untuk proses pembiayaan.

Pinjaman juga tidak diberikan dalam bentuk uang tunai langsung ke koperasi. Menurut Yandri, dana akan disalurkan dalam bentuk barang melalui mitra usaha resmi.

“Koperasi tidak menerima uang cash. Misalnya mau bisnis pupuk, uangnya langsung dibayarkan ke Pupuk Indonesia. Lalu Pupuk Indonesia yang kirim barang ke koperasi,” jelasnya.

Cair Bertahap dan Harus Sesuai Model BUMN

Selain itu, pencairan pinjaman dilakukan secara bertahap menyesuaikan kebutuhan bulanan koperasi.

Desain bisnis yang diajukan pun harus mengikuti model usaha yang telah dirancang oleh Kementerian BUMN bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung

Exit mobile version