Permendes ini juga akan mengatur tata cara pengajuan pembiayaan, mulai dari penyusunan proposal bisnis koperasi, pelaksanaan musyawarah desa khusus (musdesus), hingga persetujuan dari kepala desa dan ketua koperasi.
Proses Disetujui Bersama dan Tidak Uang Tunai
Proposal bisnis koperasi nantinya akan dibahas bersama unsur desa, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan pengurus koperasi sebelum diajukan ke bank milik negara (Himbara) untuk proses pembiayaan.
Pinjaman juga tidak diberikan dalam bentuk uang tunai langsung ke koperasi. Menurut Yandri, dana akan disalurkan dalam bentuk barang melalui mitra usaha resmi.
“Koperasi tidak menerima uang cash. Misalnya mau bisnis pupuk, uangnya langsung dibayarkan ke Pupuk Indonesia. Lalu Pupuk Indonesia yang kirim barang ke koperasi,” jelasnya.
Cair Bertahap dan Harus Sesuai Model BUMN
Selain itu, pencairan pinjaman dilakukan secara bertahap menyesuaikan kebutuhan bulanan koperasi.
Desain bisnis yang diajukan pun harus mengikuti model usaha yang telah dirancang oleh Kementerian BUMN bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
