TIMORMEDIA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menetapkan bahwa penggunaan Dana Desa sebagai jaminan dalam program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) diperbolehkan maksimal 30 persen dari total Dana Desa yang tersedia.
Menteri Desa dan PDTT, Yandri Susanto, menyampaikan bahwa skema ini bertujuan memperkuat pembiayaan koperasi desa berbasis potensi lokal tanpa mengganggu penggunaan Dana Desa secara keseluruhan.
“Dana Desa yang ada itu maksimal hanya boleh menjadi jaminan 30 persen saja. Misalnya, kalau total Dana Desa Rp500 juta, maka maksimal jaminan untuk koperasi hanya Rp150 juta,” ujar Yandri di Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Diatur dalam Permendes dan PMK
Pengaturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang saat ini tengah disusun. Permendes itu akan mengacu pada Pasal 1 Ayat 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum mekanisme pinjaman untuk Kopdes Merah Putih.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
